Syarat, Biaya dan Cara Membuat Akta Kematian

Syarat, Biaya dan Cara Membuat Akta Kematian – Akta kematian adalah catatan sipil yang menerangkan tentang kematian seseorang. Akta kematian ini dibuat oleh anggota keluarga dan memiliki dua orang saksi untuk membuktikan kebenarannya.

Tidak hanya 2 saksi, namun ada keterangan resmi dari kelurahan atau desa tempat tinggal. Jadi Akta kematian ini dapat dijadikan bukti otentik kematian seseorang yang tidak bisa diragukan lagi kebenarannya.

Pembuatan akta kematian ini dapat digunakan untuk kepentingan yang menyangkut administrasi seseorang, seperti bukti kematian orang tua untuk mengajukan akta lainnya seperti akta kelahiran, akta pengesahan anak, dll.

Kali ini saya akan memberikan informasi tentang persyaratan membuat akta kematian, biaya dan cara meengurusnya. Simak penjelasannya berikut:

 

Syarat Permohonan Akta Kematian

Pencatatan Kematian Bagi WNI

  1. Surat pengantar dari petinggi/lurah
  2. Keterangan kematian dari dokter/paramedis
  3. Surat keterangan kematian dari desa (asli) (F.2.2.9)
  4. 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa dan fotocopy KTP-el
  5. Foto copy KTP-el/KK/Akta Kelahiran/Akta Perkawinan/buku nikah yang meninggal di legalisir.

Persyaratan Bagi WNA

  1. Keterangan Kematian dari dokter/parameramedis
  2. Fotocopy KK dan KTP, bagi WNA yang memiliki izin tinggal tetap (dilegalisir).
  3. Fotocopy surat keterangan tempat tinggal, bagi WNA yang memiliki izin tinggal terbatas diligalisir.
  4. fotocopy paspor atau visa, bagi WNA yang memiliki izin kunjungan dilegalisir.

Biaya Pembuatan Akta Kematian

Pencatatan kematian melebihi batas waktu pelaporan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian dikenai sankssi administrasi berupa denda untuk WNI sebesar Rp. 50.000 dan WNA sebesar Rp. 100.000.

Maka pastikan anda membuat akta kematian tidak melewati batas waktu pelaporan yaitu 30 hari agar tidak dikenakan denda.

Cara Pembuatan Akta Kematian

  1. Persiapkan dokumen persyaratan (KK dan KTP orang yang meninggal, fotocopy KTP pelapor dan dua orang saksi, Surat keterangan kematian dari dokter (jika ada))
  2. Mintalah surat pengantar dari RT/RW
  3. Selanjutnya pergi ke Balai Desa untuk membuat Surat pengantar dari petinggi/lurah.
  4. Lalu bawa semua dokumen ke kantor DISDUKCAPIL.
  5. Maka nanti akan diterbitkan Akta Kematian.

Demikian cara mengurus akta kematian, semoga dapat bermanfaat. Jika masih kebingungan jagan segan untuk bertanya dikantor kelurahan, mungkin ada beberapa syarat yang dianjurkan dan alur pembuatannya demi kelancaran pembuatan akta kematian.