Cara Perpanjang Pajak STNK Tahunan dan Lima Tahunan

Cara Perpanjang Pajak STNK Tahunan dan Lima Tahunan – Pembayaran pajak kendaraan harus dibayarkan dengan sekala tahunan dan lima tahun sekali. Untuk yang tahunan adalah perpanjangan pajak STNK saja adapun yang lima tahun yaitu perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan.

Pajak kendaraan bermotor harus dibayarkan tepat waktu, karena berlaku denda jika pembayaran pajak melebihi tanggal yang sudah ditentukan. Maka sebaiknya cek tanggal masa berlaku STNK pada bagian bawah agar tidak telat untuk melakukan pembayaran pajak.

Berikut syarat dan proses yang harus anda lakukan untuk perpanjang pajak kendaraan bermotor:

Syarat Perpanjangan STNK Tahunan

  1. STNK Asli
  2. KTP-el Asli (sesuai nama di STNK, jika tidak sesuai maka tidak bisa dilayani petugas)

Proses perpanjangan:

Anda bisa melakukan perpanjangan pajak melalui Samsat keliling atau langsung ke kantor Samsat, silahkan daftar melalui loket pendaftaran dan menyerahkan STNK beserta KTP asli untuk mendapatkan nomor antrian.

Kemudian silahkan tunggu sampai nomor anda dipanggil, lalu bayar pajak pada loket pembayaran. Terakhir pengambilan STNK baru diloket pengambilan. Selesai

Syarat Perpanjangan STNK Lima Tahun

  1. Cek fisik kendaraan
  2. STNK dan BPKB asli
  3. KTP-el asli

Proses perpanjangan:

  1. Silahkan cek fisik terlebih dahulu untuk mendapatkan gesekan nomor kerangka motor (pada loket cek fisik) dengan menyerahkan STNK, BPKB dan KTP asli. Jika diwakilkan maka harus ada surat kuasa, contohnya seperti gambar dibawah ini:
  2. Selanjutnya mengisi formulir perpanjangan diloket pendaftaran dengan menyerahkan semua dokumen untuk mendapatkan nomor antrian.
  3. Tunggu sampai dipanggil untuk melakukan pembarayan dilanjut pengambilan STNK baru dan plat nomor kendaraan baru.
  4. Selesai.

Lalu bagaimana jika tidak memiliki KTP asli sesui di STNK? jalan satu-satunya adalah melalui biro jasa, selain itu kayaknya belum bisa.

Demikian syarat dan proses perpanjangan pajak kendaraan bermotor, semoga dapat bermanfaat dan selalu taat membayar pajak.

Jika artikel ini bermanfaat ssilahkan sebar luaskan melalui media sosial agar diketahui banyak orang. Terima kasih