Biaya dan Syarat Balik Nama Motor Terbaru 2020

Apakah anda termasuk orang yang kesulitan bayar pajak motor karena bukan atas nama sendiri? jika iya lebih baik balik nama sendiri saja agar mudah dalam proses pembayaran pajak tahunan maupun lima tahun (Baca: Cara Perpanjang Pajak STNK Tahunan dan Lima Tahunan).

Perlu anda ketahui, balik nama kendaraan sepeda motor itu mudah banget. Saya sendiri sering dimintai tolong tetangga untuk mengurus balik nama sepeda motor.

Yang paling penting adalah mengetahui aturan atau prosedur yang sudah ditetapkan oleh samsat dan polres, juga mengetahui biaya yang dibutuhkan agar prosesnya cepat dan mudah.

Kalau persyaratannya cukup mudah dan tidak ribet, namun soal biaya bisa dikatakan lumayan banyak dan memang perlu disiapkan. Dan siap untuk mondar-mandir dari samsat ke polres.

Artikel ini saya buat sesuai dengan pengalaman saya pribadi dalam mengurus balik nama kendaraan motor di Kabupaten Jepara. Informasi akan saya update sesuai dengan perkembangan peraturan yang berlaku.

 

Syarat Balik Nama Motor Terbaru 2020

Berikut persyaratan yang harus anda siapkan agar prosesnya mudah dan tidak terhambat.

  1. Motor
  2. KTP asli
  3. BPKB Asli
  4. STNK Asli
  5. Kwitansi pembelian
  6. Surat Kuasa (jika diwakilkan)

Syarat 1-4 wajib anda bawa semunya harus asli, kenapa harus asli? untuk pembuktian cek fisik kendaraan. Kwitansi bisa anda buat sendiri yang penting ada materai 6000, adapun surat kuasa dengan materai 6000 untuk keperluan jika diwakilkan orang lain (saudara atau teman).

Jika anda mengurus balik nama motor sendiri, maka persyaratan yang diperlukan adalah poin 1-4 saja.

Contoh surat kuasa:

Biaya Balik Nama Motor

Biaya balik nama terdiri dari biaya pajak, administrasi (STNK) dan biaya pembuatan BPKB. STNK nanti dibayarkan di Samsat sedangkan biaya BPKB dibayarkan di kantor Polres.

Berikut biaya yang perlu anda keluarkan:

Biaya BPKB

Biaya yang diperlukan adalah Rp 225.000 yang langsung dibayarkan di kantor Polres.

Biaya STNK

 

Berikut rincian secara detail tentang biaya yang tercantum dalam STNK yaitu ada 5 poin yang harus anda bayar.

1. BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)

Biaya yang diperlukan untuk motor baru sebesar 10 persen. Adapun untuk motor bekas sebesar 2/3 dari pajak kendaraan bermotor.

Sebagai contoh pajaknya 169.500 maka biaya BBN KB sebesar 113.000. Anda bisa menghitung secara kasar untuk persiapan biaya yang dibutuhkan.

2. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

Ini adalah biaya pajak tahunan kendaraan anda, bisa dilihat pada STNK pada bagian kolom PKB. Untuk menghitung biaya yang perlu dikeluarkan nanti.

3. SWDKLJJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan)

Biaya untuk SWDKLJJ ini sebesar 35.000 yang ditangani oleh pihak Jasa Raharja. Orang yang kecelakaan berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja sesuai dengan peraturan yang sudah ditentukan.

4. Biaya Administrasi STNK

Biaya yang perlu dikeluarkan sebesar 100.000

6. Biaya Administrasi TNKB

Untuk administrasi TNKB anda perlu membayar sebesar 60.000

Total Biaya yang Diperlukan

Sebagai contoh sepeda motor supra 125 tahun 2010.

  • BPKB = 225.000
  • BBN KB = 113.000
  • PKB = 169.500
  • SWDKLJJ= 35.000
  • Biaya Adm. STNK = 100.000
  • Biaya Adm. TNKB = 60.000

Total : 702.500

Secara global biaya yang diperlukan cukup banyak, belum termasuk bensin, foto copy, parkir dan makan siang. Jadi biaya yang perlu anda siapkan sekitar 1.000.000 (satu juta rupiah).

Cara Mengurus Balik Nama Motor

Berikut alur atau urutan yang harus anda tempuh selama proses balik nama sepeda motor:

  1. Pastikan bawa semua persyaratan komplit dan biaya yang nanti dibutuhkan.
  2. Langsung ke Samsat bagian cek fisik (kalau belum tau bisa tanya tukang parkir atau satpam). Serahkan semua persyaratan, nanti anda disuruh gesek nomor rangka kendaraan (sudah ada petusnya, anda tinggal membawa motor ketempat yang sudah disediakan).
  3. Serahkan hasil gesek kerangka tadi ke loket cek fisik tadi. Nanti akan divalidasi oleh petugas, jika sudah lengkap semua berkas dibawa ke polres.
  4. Silahkan foto copy BPKB, STNK dan KTP rangkap 3 dimasukkan dalam map ganti nama (semua sudah disediakan dikoperasi Polres).
  5. Serahkan semua berkas ke loket balik nama untuk ganti BPKB.
  6. Kemudian anda disuruh mengisi formulir (informasi tentang kendaraan dan tanda bukti pengambilan jika nanti sudah jadi).
  7. Jika semua berkas sudah dinyatakan valid, anda disuruh bayar sebesar 225.000 yang sudah saya jelaskan diatas.
  8. Lalu semua berkas dibawa lagi ke kantor Samsat bagian pembayaran pajak.
  9. Silahkan menuju loket pendaftaran untuk mengisi formulir dan mendapatkan nomor antrian.
  10. Tunggu sampai nomor antrian dipanggil dan lakukan pembayaran pada loket sesuai biaya yang sudah ditetapkan.
  11. Terakhir tunggu proses cetak STNK, silahkan tunggu sampai dipanggil nomor antrian anda.

Selamat nama pemilik motor sudah sesuai dengan KTP anda sendiri. Kedepannya akan lebih mudah untuk pembayaran pajak tahunan maupun pajak lima tahunan.

Proses pembuatan BPKB kurang lebih sekitar 1 bulan, adapun STNK bisa langsung jadi.

Bagaimana apakah anda sudah siap melakukan proses balik nama? jika masih ragu dan perlu didiskusikan silahkan tinggalkan pesan pada kolom komentar yang sudah tersedia.

Salam taat bayar pajak.