Teknologi yang kian maju menjadikan hampir seluruh proses bisnis beralih dari konvesional menjadi lebih modern. Kemajuan teknologi tersebut ditandai dengan hadirnya apa yang disebut perusahaan Fintech dan P2P Lending. Sebenarnya, apa itu Fintech dan P2P Lending?
Daftar Isi
Mengenal Perusahaan Fintech
Kata Fintech merupakan salah satu dari sekian banyak kata yang sedang populer di kalangan masyarakat. Baik pelaku bisnis, akademisi hingga konsumen. Kehadirannya dimulai kurang lebih sudah sejak 5 tahun lalu, namun baru saja booming di tiga tahun belakangan ini (sumber).
1. Definisi Fintech
Financial technology atau yang kerap disebut Fintech adalah perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang layanan jasa keuangan dan dikombinasikan dengan teknologi mutakhir. Tujuan dari didirikannya Fintech sendiri yakni untuk mempermudah layanan keuangan semua pihak.
Definisi lain dari National Digital Research Center (NDRC), Fintech merupakan inovasi dalam bidang jasa atau keuangan. Layanan yang ditawarkan oleh perusahaan teknologi tersebut saat ini beragam, mulai dari pembayaran, transfer, pengumpulan modal hingga investasi.
2. Keuntungan Hadirnya Fintech
Banyak pihak yang tentunya diuntungkan dengan hadirnya perusahaan Fintech dengan segudang inovasi ini. Jasa dan layanan yang mereka tawarkan sangat beragam dan memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi secara cepat, aman dan pasti tepat.
Contohnya bagi pelaku usaha, adanya Fintech dapat membantu mempercepat pengumpulan modal usaha. Ditambah lagi, bunga dan jangka waktu pembayaran dan diatur dengan lebih mudah dan tidak kaku. Selain itu, semua prosedur juga bisa dilakukan secara online.
Bagi masyarakat pada umumnya, perusahaan Fintech memudahkan dalam melakukan konsumsi produk atau jasa. Cukup dengan melakukan top up saldo ke salah satu penyedia jasa, konsumen sudah bisa dengan mudah melakukan belanja tanpa ribet (membawa uang cash).
3. Regulasi Perusahaan Fintech
Anda tidak perlu khawatir soal keamanan dan kenyamanan bertransaksi menggunakan salah satu layanan perusahaan Fintech. Pemerintah Indonesia sebagai regulator tertinggi sudah menyiapkan skema peraturan yang menjamin sistem keuangan di dalam prosedur Fintech itu.
Selanjutnya, untuk menjawab pertanyaan Anda tentang apa itu Fintech dan P2P Lending, simak penjelasan berikut.
Mengenal P2P Lending
Pada dasarnya, Fintech terdiri dari empat jenis, yaitu peer-to-peer Lending & crowdfunding, manajemen risiko investasi, payment, clearing & settlement serta market aggregator. Mari mengenal lebih jauh tentang P2P Lending.
1. Definisi P2P Lending
Di dalam lingkungan P2P Lending, terdapat dua role atau peran yang dapat digunakan oleh pengguna, yaitu sebagai investor (pemberi pinjaman) atau sebagai penerima pinjaman. Ekosistem P2P Lending ini dikonsep dengan sistem online menggunakan layanan internet.
Secara konsep, P2P Lending adalah sebuah wadah yang mempertemukan pihak investor dan penerima pinjaman. Keduanya akan saling terkoneksi dan melakukan transaksi keuangan di sana. Umumnya, layanan ini dikelola olah perusahaan Fintech.
2. Cara Menggunakan Layanan P2P Lending
Sebagaimana telah disebutkan, bahwa terdapat dua peran yang bisa digunakan dalam lingkungan P2P Lending, pengguna boleh memilih untuk menjadi investor atau peminjam dana. Sebagai investor, Anda akan menanamkan modal kepada peminjam yang dipilih.
Sedangkan sebagai peminjam, Anda perlu memberikan definisi dan informasi lengkap terkait ide bisnis yang dijalankan untuk memudahkan investor memahami skemanya. Pengaturan tingkat bunga juga dapat ditentukan secara mandiri.
Rekan-rekan pebisnis, itulah penjelasan lengkap tentang apa itu Fintech dan P2P Lending. Sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan ini, baca terlebih dahulu prosedur yang digunakan di ekosistem tersebut dengan lengkap. Selamat berbisnis!